Baca Juga: Mahfud Md Ungkap Niat Mundur dari Kabinet, Jokowi: Saya Sangat Menghargai
Pada 26 Januari lalu, Presiden Jokowi menunjukan sebuah kertas yang menunjukan soal ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" kata Presiden.
Berikut adalah isi dari Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".***