Heboh Isu Kampanye Jokowi, Istana: Meski Dibolehkan, Saat ini Belum

- 28 Januari 2024, 21:50 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan soal  Jokowi melakukan kegiatan kampanye lagi di Pemilu 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan soal Jokowi melakukan kegiatan kampanye lagi di Pemilu 2024. /BPMI Setpres/

Baca Juga: Mahfud Md Ungkap Niat Mundur dari Kabinet, Jokowi: Saya Sangat Menghargai

Pada 26 Januari lalu, Presiden Jokowi menunjukan sebuah kertas yang menunjukan soal ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" kata Presiden.

Berikut adalah isi dari Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x