Salah Satu Penumpangnya Positif Covid-19, Citilink Indonesia Pertimbangkan Penghentian Penerbangan

- 21 September 2020, 18:29 WIB
Ilustrasi pesawat./pixabay
Ilustrasi pesawat./pixabay /

Adapun penumpang yang melakukan pembelian melalui agen perjalanan, dapat menghubungi travel agent terkait untuk teknisnya.

Sedangkan, untuk pembelian melalui website kami dapat menghubungi call center Citilink di 0804 1 080808 untuk pengalihan ke Garuda Indonesia atau untuk pengajuan refund dapat menghubungi email [email protected].

Baca Juga: Stok Pre Order PS5 Ludes, PlayStation Sampaikan Permohonan Maaf

Hasil pemeriksaan sampel swab test PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, satu orang penumpang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Atas kejadian tersebut, maka Citilink diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang ke Pontianak untuk sementara waktu.

Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak 19 September 2020.

Baca Juga: MA Kurangi Masa Hukuman Koruptor, KPK: Fenomena Menggerus Kepercayaan Publik

Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pnegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran dan operator bus dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif Covid-19.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x