Baca Juga: Kampanye di Pontianak, Anies Baswedan Ingin Ubah Image Kampung jadi Lebih Baik
Kendati demikian, Ahmad menjelaskan bahwa kampanye Pemilu di beberapa pesantren Jawa Timur tetap diadakan. Tujuannya adalah untuk menjaga basis suara.
"Kampanye di jaringan pesantren tetap dibutuhkan untuk mengoptimal penguasaan simpul-simpul pesantren yang memiliki massa riil seperti santri, alumni, serta orang tua santri dan alumnus," tutur Ahmad menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melakukan kampanye di beberapa tempat sesuai dengan aturan Bawaslu dan KPU, jadwal yang ditetapkan adalah 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Setelah itu, masa pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.***