Sebut Ahok Tak Sepatutnya Dicopot Jabatan, Pengamat: yang Mendesak Jangan-jangan Pemburu Rente

- 18 September 2020, 09:02 WIB
Ahok.*
Ahok.* /Dok. Istimewa RRI/

PR TASIKMALAYA - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengungkap bahwa adanya desakan untuk membuat Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dicopot jabatannya itu tidak masuk akal.

Fahmy menilai bahwa kalau Ahok mau dipecat, dasarnya bukan karena kegaduhan.

"Pemecatan Ahok sebagai Komut Pertamina seharusnya didasarkan atas pencapaian Key Performance Indicator (KPI), bukan karena bikin gaduh," ujarnya.

Baca Juga: Masuk 23 Besar dari 188 Negara, ini Peringkat Jumlah Kematian dan Kasus Corona Terbanyak Tanah Air

Jika KPI yang ditetapkan tidak dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu, Ahok memang seharusnya dipecat sebagai Komut Pertamina.

Ia pun membela pernyataan Ahok terkait kebobrokan Pertamina yang diungkap ke publik.

"Ahok barangkali tidak bermaksud membeberkan aib Pertamina, tetapi lebih untuk membuka tata kelola Pertamina agar lebih transparan," kata Fahmi, Kamis 17 September 2020.

Kalaupun tak dibuka oleh Ahok, ia menilai bahwa publik sesungguhnya sudah mengetahui kebobrokan Pertamina.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Ia menjelaskan, pada dasarnya Ahok menyadari bahwa salah satu tugas sebagai Komut adalah membasmi mafia migas di Pertamina.

Dengan tata kelola yang lebih transparan diyakini dapat memagari mafia migas dalam berburu rente di Pertamina.

"Jangan-jangan kalangan yang mendesak Ahok, merupakan bagian dari pemburu rente, yang dirugikan oleh transparansi tata kelola yang dilakukan oleh Ahok," jelasnya.

Sebagaimana dikutip dari situs Warta Ekonomi dengan judul Gelombang Desak Pecat Ahok, Jangan-jangan Mereka Pemburu Rente Pertamina!

Baca Juga: Sempat Menyangkal pada Tahun 2018, Donald Trump Kini Mengaku Pernah Berniat Bunuh Presiden Suriah

Fahmy pun ternyata menyetujui pernyataan Ahok yang menyebut bahwa BUMN harus dibubarkan.

Alasannya, fungsi Kementerian BUMN hanya sebatas koordinasi terhadap seluruh BUMN, sedangkan fungsi supervisi dilakukan oleh kementerian teknis terkait.

Diberitakan Okezone, Adanya dua kementerian yang menaungi BUMN seringkali membingungkan bagi BUMN dalam pengambilan keputusan strategis.

Baca Juga: Minimalisir Kerumunan Antrean, RSUD Simo Boyolali Ciptakan 'Si Teri Lapar'

"Selama ini peran Kementerian BUMN cenderung sebagai kepanjangan tangan kelompok kepentingan dan endorser dalam menempatkan komisaris dan direksi BUMN. Bahkan endorser itu lebih powerful ketimbang penilaian kinerja dalam pengangkatan komisaris dan direksi BUMN," terangnya.

Sebagai ganti Kementerian BUMN, lanjut Fahmy, perlu dibentuk superholding, yang membawahi berbagai holding BUMN dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.*** (Redaksi WE Online)

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Okezone Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x