PR TASIKMALAYA - Mantan Gubernur Papua dua periode dan terpidana kasus korupsi Lukas Enembe, dinyatakan meninggal dunia pada hari ini, Selasa, 26 Desember 2023 pukul 10.45 WIB di RSPAD Gatot Soebroto.
Kabar wafat Lukas Enembe, dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD mengenai kabar wafat Lukas Enembe, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Pada Rabu malam, 27 Desember 2023. jenazah Lukas Enembe rencananya akan dibawa ke Jayapura. Sampai saat ini belum ada informasi dari keluarga terkait lokasi dan waktu pemakaman.
Baca Juga: Lukas Enembe Meminta Hadir Secara Offline, Sidang Kasus Suap Pemprov Papua Diundur
Perlu diketahui, Lukas Enembe menjalani sidang di Jakarta selama beberapa bulan terakhir terkait kasus korupsi.
Disamping harus menjalani perawatan, karena kondisi Lukas Enembe yang beberapa kali menurun dan sempat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Terakhir kasus korupsi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Ada Subsider pidana kurungan selama empat bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.