OJK Minta Google dan Meta Hentikan Penayangan Iklan Pinjol Ilegal di Platformnya

- 12 Desember 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pixabay/Mohamed Hassan

Baca Juga: Data OJK Edisi April-Juni 2023 Menunjukan Anak Muda sebagai Kelompok Paling Banyak Terjebak Pinjol

“Undang-undang P2SK ini different. Di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapa pun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya,” tutur Kiki.

Senada dengan hal ini, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito juga menyatakan bahwa untuk mensukseskan pencegahan tayangnya iklan pinjol ilegal diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.

Oleh karenanya, kini dia berencana untuk mengundang perwakilan dari Google dan Meta untuk membahas mengenai aturan yang berlaku. Di samping juga menunggu adanya aturan yang jelas dari pemerintah.

“Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik, karena ini perlu kerjasama,” katanya menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah