OJK Minta Google dan Meta Hentikan Penayangan Iklan Pinjol Ilegal di Platformnya

- 12 Desember 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pixabay/Mohamed Hassan

PR TASIKMALAYA - Dua perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Indonesia, Google dan Meta diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk men-takedown atau menghentikan penayangan iklan berisi pinjaman online (pinjol) yang terindikasi ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat dirinya selesai menghadiri acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta.

Tak hanya itu, secara spesifik wanita yang kerap disapa Kiki itu meminta agar Google dan Meta menerapkan anjuran itu di seluruh platform yang ada di bawah naungan mereka. Seperti di antaranya Instagram, Facebook, hingga WhatsApp.

“Kita ini juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” kata Kiki menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi yang Terdaftar OJK dengan Bunga Rendah, Disertai Tips Mengajukan Pinjaman yang Aman!

Lebih lanjut, Kiki menyatakan bahwa permintaan ini adalah bentuk untuk menanggapi kritik yang menyebar di masyarakat mengenai kemunculan iklan pinjol ilegal yang tak henti-henti. Menurutnya, pihaknya sudah bekerja keras untuk memberantasnya namun masih terus menemui banyak kendala.

“Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7 ribu, tapi kok buka lagi. Kita di Satgas yang dipimpin oleh Pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile tidak hanya menutup aplikasi. Tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya telah semakin memperketat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di mana di dalamnya terdapat aturan hukum yang jelas untuk pelanggaran ini.

Untuk memberikan upaya kerja keras yang lebih, Kiki menyebut bahwa OJK dalam melakukan patroli cyber juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Halaman:

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x