Catat! Berikut Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Cara Lapor jika Ada yang Melanggar

- 12 Desember 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

5. Saat memasuki masa tahapan pemungutan suara, alat peraga kampanye harus diturunkan dan dicopot paling lambat satu hari sebelumnya.

Baca Juga: Kritik Kampanye Prabowo-Gibran, Pengamat Nilai Bagi-bagi Susu Tidak Tepat

Namun, bagaimana cara melapor jika ada alat peraga kampanye yang dirusak atau ditukar paksa oleh peserta pemilu lain? Begini caranya: 

1. Lapor ke kantor Bawaslu terdekat dengan membawa bukti pelanggaran, mulai dari video hingga kumpulan foto. 

2. Lapor ke pihak berwajib untuk membantu mencabut alat peraga kampanye, jika ada tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Itulah penjelasan mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye dan tata cara melapor jika menemukan ada hal ganjil bagi peserta pemilu.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x