5. Saat memasuki masa tahapan pemungutan suara, alat peraga kampanye harus diturunkan dan dicopot paling lambat satu hari sebelumnya.
Baca Juga: Kritik Kampanye Prabowo-Gibran, Pengamat Nilai Bagi-bagi Susu Tidak Tepat
Namun, bagaimana cara melapor jika ada alat peraga kampanye yang dirusak atau ditukar paksa oleh peserta pemilu lain? Begini caranya:
1. Lapor ke kantor Bawaslu terdekat dengan membawa bukti pelanggaran, mulai dari video hingga kumpulan foto.
2. Lapor ke pihak berwajib untuk membantu mencabut alat peraga kampanye, jika ada tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Itulah penjelasan mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye dan tata cara melapor jika menemukan ada hal ganjil bagi peserta pemilu.***