Catat! Berikut Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Cara Lapor jika Ada yang Melanggar

- 12 Desember 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PR TASIKMALAYA - Pada tahapan kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, pemasangan alat peraga kampanye mulai dilakukan, terlebih ditempatkan pada lokasi yang dianggap strategis. 

Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 memiliki aturan yang harus ditaati oleh para peserta Pemilu. Jika tidak maka akan ditindak tegas. 

Adanya aturan terkait alat peraga kampanye Pemilu 2024, diharapkan membuat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan bisa berjalan dengan sportif dan jujur. 

Inilah aturan soal pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA di bawah ini.

Baca Juga: Soal Pemilih Muda, Pengamat Sebut Ganjar-Mahfud MD Harus Kreatif dalam Kampanye 

1. Dalam pemasangan alat peraga kampanye, harus diperhatikan seperti etika, estetika dan kebersihan. 

2. Pemasangan alat peraga kampanye, disarankan di badan swasta dengan izin dari pemilik tempat atau tempat yang menjadi milik perseorangan. 

3. Sangat dilarang memberi tekanan kepada siapa pun untuk mendapatkan izin pemasangan alat peraga kampanye. 

4. Tim kampanye tidak boleh melakukan tindakan merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye miliki peserta pemilu lain. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x