Alasan Polisi Belum Menahan Firli Bahuri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 2 Desember 2023, 13:34 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tidak Ditahan
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tidak Ditahan /PMJNews/Fajar

PR TASIKMALAYA - Meski Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK nonaktif Firli Bahuri telah berstatus tersangka, ia belum menjalani penahanan. Dirinya diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan alasan belum dilakukannya penahanan usai Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023.

"(Penahanan) belum dibutuhkan," kata Arief seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Sabtu, 2 Desember 2023.

Sebelumnya diberitakan, ketua KPK nonaktif itu selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Total Harta Kekayaan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL: Punya 8 Bidang Tanah dan Mobil Senilai Rp593 Juta

Firli menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus tersebut sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB di Bareskrim Polri.

“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini,” ujar Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.

Setelah bertemu dengan awak media, Firli bergegas menuju mobil untuk pergi meninggalkan Bareskrim Polri sambil dikawal anggota yang berjaga.

Sementara itu, Pengusaha Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta mengungkapkan suatu hal baru soal rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x