PR TASIKMALAYA - Bank Indonesia baru saja merilis pemberitahuan mengenai penarikan tiga jenis uang logam. Penarikan tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023.
Penarikan tiga jenis uang logam yang ditarik Bank Indonesia itu mulai ditarik dari peredaran terhitung dari Jumat, 1 Desember 2023 dan akan dilakukan secara bertahap.
Artinya, terhitung dari Jumat, 1 Desember 2023, tiga jenis uang logam yang ditarik tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Indonesia.
Meskipun demikian, Bank Indonesia akan memberikan waktu hingga 1 Desember 2033 bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan penukaran uang yang ditarik.
Berikut adalah tiga jenis uang logam yang ditarik oleh Bank Indonesia dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @bank_indonesia_jabar pada Jumat, 1 Desember 2023.
Baca Juga: Butuh Uang Baru Selama Ramadhan 2023? Simak Cara Penukarannya Lewat Bank Indonesia
1. Uang Logam Rp500 Tahun Emisi 1991
Uang logam Rp500 TE 1991 dengan gambar depan Pancasila tahun pencetakan 1991, 1992 dan seterusnya dengan tulisan Bank Indonesia dan hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan.
Gambar belakang tulisan Bunga Melati dan setangkai Bunga Melati dengan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan.