Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Prabowo-Gibran Gugur, Penggugat Tak Hadir di Sidang

- 26 November 2023, 20:52 WIB
Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (tengah).
Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (tengah). /Antara/Galih Pradipta/

PR TASIKMALAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners.

Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan, menyatakan bahwa gugurnya gugatan tersebut lantaran penggugat tidak hadir setelah diselenggarakan sidang dua kali.

Gugurnya perkara tersebut sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang menjelaskan bahwa apabila penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri atau diwakilkan, maka surat gugatan dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Baca Juga: Ahmad Muzani: Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," kata dia dalam keterangan tertulis pada Minggu, 26 November 2023.

Dalam gugatan dijelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

Faiz mengatakan pihak kuasa hukum Gibran sudah datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir.

Menurunya, Gibran selaku calon wakil presiden,  selalu menyampaikan untuk taat pada hukum dan menghormati segala prosesnya.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah