Begini Penjelasan Sebenarnya soal Fatwa Haram Produk Israel, Benarkah Ada Kaitan dengan Solidaritas?

- 14 November 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi - MUI memberikan fatwa haram terkait produk yang mendukung Israel. Hal ini tentu menjadi perbincangan oleh masyarakat di media sosial.
Ilustrasi - MUI memberikan fatwa haram terkait produk yang mendukung Israel. Hal ini tentu menjadi perbincangan oleh masyarakat di media sosial. /Tangkap layar Instagram.com/@mohdrafe3

PR TASIKMALAYA - Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa haram terkait produk yang mendukung Israel. Hal ini tentu menjadi perbincangan oleh masyarakat di media sosial.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyebut fatwa haram terkait produk yang mendukung Israel dianggap sebagai bentuk solidaritas Indonesia terhadap warga di Palestina.

"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," ujar Menag soal fatwa haram untuk produk yang mendukung Israel pada, 14 November 2023.

Dia menilai, jika fatwa mengenai haramnya menggunakan produk yang ada kaitan dengan Israel sifatnya rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat. Dengan kata lain, keputusan itu tidak digambarkan sebagai sebuah paksaan.

Baca Juga: 6 Hotel Murah Mulai Rp100 Ribuan Dekat GBK, Tempat Nonton Konser Coldplay

Dimana masyarakat diminta tidak harus meninggalkan produk tertentu. Apalagi produk itu sangat dibutuhkan oleh siapapun. Mulai dari makanan, minuman dan sebagainya

"Masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," ucapnya dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh merilis fatwa baru yang menyatakan haram hukumnya menggunakan produk yang ada hubungannya dengan Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” ujarnya pada 11 November lalu.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x