Resmi! Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik

- 7 November 2023, 20:13 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PR TASIKMALAYA - Di tengah penantian panjang masyarakat terhadap kepastian putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman, pada hari ini, Selasa, 7 November 2023, secara resmi putusan tersebut telah dikeluarkan dan diumumkan.

Dalam hal ini, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie secara resmi mengumumkan bahwa Anwar Usman diberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly ketika membacakan amar putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa.

Lebih lanjut, MKMK memberikan amar putusan lanjutan pada Wakil Ketua MK memimpin sidang penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan aturan konstitusi.

Baca Juga: Hari Ini Ketua MK Anwar Usman Diperiksa Lagi, Masih Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya menambahkan.

Selain itu, sanksi lain yang diberikan pada Anwar Usman adalah dilarang untuk terlibat dalam pemeriksaan lebih lanjut mengenai Perselisihan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun alasan dari larangan tersebut adalah karena dikhawatirkan terdapat kembali benturan kepentingan di dalamnya. Sehingga Anwar secara otomatis juga dilarang untuk kembali mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua MK di masa mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x