Polemik Batas Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR Minta Jawaban Pasti dari KPU

- 1 November 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/

Baca Juga: Soal Narasi Mahkamah Keluarga, Ketua MK: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

Dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presidenyang telah ditetapkan pada tahun ini, KPU menetapkan bahwa syarat Bacapres-Bacawapres pada pasal 13 ayat 3 dijelaskan bahwa Capres-Cawapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023, yang menambahkan klausul "Pernah menjabat kepala daerah" pada ayat batas usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun.

Junimart menilai bahwa kondisi ini akan menghadirkan pertanyaan di benak masyarkat apakah pendaftaran Capres-Cawapres yang telah dilakukan itu sah atau tidak.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu kembali menyitir Pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana dijelaskana bahwa dalam pembuatan PKPU dan Revisi PKPU, itu wajib dilakukan konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah