Cegah Reproduksi Kekuasaan, Alissa Wahid Berharap Gibran Rakabuming Tolak Cawapres

- 17 Oktober 2023, 09:42 WIB
Putri Gus Dur, Alissa Wahid meminta Gibran Rakabuming dan Presiden Jokowi agar menolak ajakan terjun dalam Pemilu 2024 untuk menghindari tuduhan dinasti kekuasaan.
Putri Gus Dur, Alissa Wahid meminta Gibran Rakabuming dan Presiden Jokowi agar menolak ajakan terjun dalam Pemilu 2024 untuk menghindari tuduhan dinasti kekuasaan. /ANTARA/Aris Wasita

PR TASIKMALAYA - Setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), Alissa Wahid menyampaikan harapannya agar Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), menolak pencalonan sebagai Cawapres.

Alissa Wahid juga berharap agar Jokowi dapat mencegah putranya dari pencalonan sebagai cawapres setelah keputusan tersebut.

Hal ini didasarkan pada keinginannya untuk menghindari tuduhan oligarki atau reproduksi kekuasaan melalui keluarga.

Tidak hanya memfokuskan harapannya pada Gibran, Alissa Wahid juga ingin agar Jokowi memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri.

Baca Juga: Karakter Park Seo Joon di The Marvels: Jadi Suami Brie Larson!

Dengan memberikan kesempatan tersebut, diharapkan dapat menghindari tuduhan bahwa kekuasaan hanya dipertahankan dalam keluarga tertentu.

Alissa Wahid, putri dari almarhum Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, memiliki pandangan yang jelas terkait dengan demokrasi dan penghindaran konsentrasi kekuasaan.

Ia memandang bahwa demokrasi yang sehat harus mendorong partisipasi dan persaingan yang adil di antara berbagai pemimpin potensial, tanpa terkekang oleh dominasi keluarga atau golongan tertentu.

"Berharap bukan hanya pada @gibran_tweet untuk menolak. Tapi saya juga berharap Presiden @jokowi mencegah putranya untuk dicalonkan sebagai cawapres. Beri waktu untuk yang lain, agar terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga," kata dia dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter resmi @alissawahid pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Semakin Menegangkan, Inilah Link Nonton dan Spoiler Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 13

Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres telah memicu perbincangan dan evaluasi mendalam di kalangan publik.

Beberapa melihatnya sebagai langkah positif untuk memperluas cakupan kualifikasi dan membuka jalan bagi pemimpin baru dengan perspektif segar.

Namun, pandangan lain mengemukakan bahwa keputusan ini harus diimbangi dengan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses pemilihan pemimpin tidak hanya melibatkan orang-orang dengan hubungan keluarga atau posisi politik tertentu.

Hasil Putusan MK

Baca Juga: Bermain TES IQ LAGI, Temukan 3 Perbedaan Rumit pada Gambar yang Menarik! Berani Coba Tantangan?

Polemik batas usia capres dan cawapres telah mencapai babak akhir. Dalam putusan MK yang disepakati dalam sidang yang digelar pada 16 Oktober 2023, menetapkan bahwa calon harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman dilansir dari laman resmi MK.

Sebelumnya MK menolak permohonan yang diajukan oleh PSI yang mengajukan batas minimum usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Lewat ketetapan ini, MK membuka peluang bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun agar bisa mencalonkan diri sebagai Capres-Cawapres di Pemilu 2024.

“Sedangkan, bagi bakal calon yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat diajukan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang memiliki pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu in casu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, atau Walikota, namun tidak termasuk pejabat yang ditunjuk (appointed officials), seperti penjabat atau pelaksana tugas dan sejenisnya. Bagi pejabat appointed officials semata, dapat diajukan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden melalui pintu masuk yaitu berusia 40 tahun,” ucap Guntur.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @AlissaWahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah