Putusan MK Sudah Keluar, Pakar Sebut Ganjar dan Prabowo Cari Cawapres yang Terbaik

- 16 Oktober 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi - Keputusan dari MK membuat Prabowo Subianto gagal menjadikan Gibran Rakabuming menjadi cawapres untuk maju ke Pilpres 2024.
Ilustrasi - Keputusan dari MK membuat Prabowo Subianto gagal menjadikan Gibran Rakabuming menjadi cawapres untuk maju ke Pilpres 2024. /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal batasan umur Capres dan Cawapres, Pakar politik Universitas Andalas Sumatera Barat Prof. Asrinaldi menyebut Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto akan mencari Cawapres dengan kualitas terbaik.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Caores-Cawapres dinilai sebagai langkah maju bagi konstitusi tersebut. Sehingga tidak ada terpengaruh dengan opini atau kekuatan politik.

"Ini langkah maju bagi MK (Mahkamah Konstitusi) yang tidak terpengaruh dengan opini publik dan kekuatan politik yang ada," kata dia pada, 16 Oktober 2023.

Keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini, membuat Prabowo Subianto gagal menjadikan Gibran Rakabuming menjadi cawapres untuk maju ke Pilpres 2024.

Baca Juga: Sebagai Pemohon, Partai Garuda Tetap Hormati Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres!

"Saya kira akan terjadi perebutan pendamping yang berkualitas untuk mereka pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024," kata dia dikutip dari ANTARA.

Dia mengatakan jika dalam menentukan pendamping/Cawapres, ada banyak hal yang bisa diperhatikan oleh bakal calon presiden.

Namun menurutnya, nama nama kandidat Cawapres akan tetap muncul hingga nantinya dipilih oleh dua bakal calon Presiden dalam waktu dekat.

"Dalam penentuan pendamping, akan banyak indikator yang diambil bisa dari basis dan terpenting adalah logistik pemilu," kata dia.

Baca Juga: Sebagai Pemohon, Partai Garuda Tetap Hormati Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres!

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dua partai pemohon pada sidang MK soal batas usia calon Presiden dan calon wakil Presiden minimal 35 tahun adalah PSI dan Partai Garuda.

Dengan pernyataan dari MK, Prabowo akan mencari lagi kandidat yang bisa digandeng untuk mendampingi dirinya di Pilpres 2024.

Serta Ganjar belum umumkan nama bakal calon wakil Presiden menjelang masa pendaftaran Pilpres 2024 pada, 19 oktober 2023.

Baca Juga: Link Nonton The Worst of Evil Episode 8 Sub Indo: Spoiler, Jung Ki Chul Kepo Masa Lalu Seung Ho

Pilpres 2024 dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x