Dukung Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, PSI Tak Masalah jika MK Tak Mengabulkannya

- 16 Oktober 2023, 06:33 WIB
Logo PSI.
Logo PSI. /dok. PSI/

PSI mengajukan permohonan uji materiil pada 9 Maret 2023 terkait usia minimal capres-cawapres. Hal ini diputuskan setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

Partai yang kini diketuai oleh Kaesang Pangarep ini, meminta agar usia minimal capres dan cawapres dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Menurut Francine, usia seharusnya tidak menjadi penghambat bagi generasi yang lebih muda untuk menjadi kepala negara.

"Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," kata Juru Bicara bidang Hukum PSI itu.

Baca Juga: Daftar Angsuran KUR Mandiri 2023: Pinjaman Mulai dari Rp10 Juta hingga Rp40 Juta

Kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri, lanjutnya, sebetulnya telah menjadi tren negara-negara di dunia.

Francine percaya independensi MK dalam mengambil keputusan. PSI akan menghormati apapun yang diputuskan meskipun permohonan ditolak oleh MK.

Pada tahun 2019 lalu, PSI juga sempat mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah.

Pengajuan itu tidak dikabulkan namun PSI terus berjuang agar anak muda yang berkompeten dapat berperan lebih dalam politik nasional.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x