PR TASIKMALAYA - TikTok Shop, platform e-commerce dari TikTok, hingga saat ini belum mengajukan izin resmi untuk berjualan, demikian diungkapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pernyataan ini disampaikan oleh Isy, pejabat Kemendag, usai kunjungannya ke pedagang UMKM di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, pada Selasa.
"Belum, belum ada yang masuk," katanya, dikutip dari ANTARA.
Menurut Isy, TikTok telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag tersebut mengatur berbagai aspek terkait perdagangan online, termasuk pemisahan antara media sosial dan e-commerce.
Salah satu poin penting dalam Permendag adalah penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Hal ini bertujuan untuk mengatur kompetisi dan melindungi pelaku usaha dalam negeri. Isy menambahkan bahwa jika TikTok Shop tidak mematuhi peraturan tersebut, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
TikTok Shop telah memberikan komitmen untuk mematuhi regulasi tersebut, dan saat ini sedang dalam proses penyesuaian sistem.