"Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka juga terikat oleh aturan ini. Ini bukan hanya untuk mengatur TikTok Shop saja, tetapi untuk semua pelaku usaha e-commerce," jelas Isy.
Sementara TikTok Shop masih menunggu izin resmi untuk berjualan, KEMENDAG tetap mengawasi implementasi peraturan-peraturan tersebut untuk memastikan kepatuhannya oleh semua pelaku usaha e-commerce di Indonesia.***