TikTok Shop Belum Ajukan Perizinan: Kemendag Beri Peringatan!

- 3 Oktober 2023, 19:16 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /Pixabay/antonbe/

Baca Juga: Rilis Still Cuts Terbaru, Begini Chemistry Lee Yoo Mi dan Ong Seong Wu dalam Strong Woman Kang Nam Soon

"Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka juga terikat oleh aturan ini. Ini bukan hanya untuk mengatur TikTok Shop saja, tetapi untuk semua pelaku usaha e-commerce," jelas Isy.

Sementara TikTok Shop masih menunggu izin resmi untuk berjualan, KEMENDAG tetap mengawasi implementasi peraturan-peraturan tersebut untuk memastikan kepatuhannya oleh semua pelaku usaha e-commerce di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x