Libur Maulid Nabi 2023, Apakah Ada Cuti Bersama? Cek Jadwalnya Berikut Ini

- 25 September 2023, 20:51 WIB
Tanggal 28 September 2023 ditetapkan sebagai hari libur memperingati Maulid Nabi, apakah ada cuti bersama?
Tanggal 28 September 2023 ditetapkan sebagai hari libur memperingati Maulid Nabi, apakah ada cuti bersama? /Pexels/ SHVETS production

PR TASIKMALAYA – Setiap tahun, umat muslim merayakan Maulid Nabi, yakni hari peringatan kelahiran Nabi Muhammad saw. Pada 2023 ini, Maulid Nabi akan jatuh pada 28 September 2023. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah akan ada cuti bersama Maulid Nabi 2023?

Berdasarkan kalender Masehi tahun 2023, Maulid Nabi akan jatuh pada hari Kamis, 28 September 2023. Peringatan Maulid Nabi dilaksanakan setiap tanggal 12 Rabiulawal tahun Hijriah. 

Peringatan hari besar Islam ini ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah Indonesia.
Peringatan Maulid Nabi didasarkan pada perhitungan tahun Hijriah. Oleh sebab itu, peringatannya dapat berubah-ubah setiap tahun. Pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2023 M atau 1444 H—1445 H yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), 12 Rabiulawal 1445 H akan jatuh pada tanggal 28 September 2023.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah juga telah menetapkan peringatan Maulid Nabi sebagai hari libur nasional yang jatuh pada hari Kamis tanggal 28 September 2023.

Baca Juga: Bae Suzy Tampak Elegan dengan Kepribadian Berbeda, Intip Foto Poster Drakor DOONA!

Apakah ada cuti bersama?

Beberapa hari besar keagamaan biasanya akan diiringi dengan cuti bersama. Lalu apakah hal tersebut juga ada pada peringatan Maulid Nabi?

Mengacu dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2023, tanggal 29 September tidak ditetapkan sebagai cuti bersama. Tanggal merah pada bulan September hanya 28 September 2023. Oleh karena itu, tanggal 29 September bukan cuti bersama atau dengan kata lain tidak ada cuti bersama untuk peringatan Maulid Nabi.

Pemerintah hanya menetapkan satu hari libur nasional untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad. Berdasarkan hal tersebut, masyarakat hanya akan menikmati satu hari libur, yaitu pada Kamis, 28 September 2023.

Baca Juga: Soal Viralnya e-Commerce di TikTok, Begini Penjelasan dari Kemendag

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x