Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Januari hingga Desember 2024, Berpotensi Bertambah 2 Hari Libur

- 13 September 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi Kalender . Kalender Jawa Hari ini, 13 September 2023: Ramalan Watak, Jodoh, dan Rezeki Kelahiran Rabu
Ilustrasi Kalender . Kalender Jawa Hari ini, 13 September 2023: Ramalan Watak, Jodoh, dan Rezeki Kelahiran Rabu /

PR TASIKMALAYA - Kabar bahagia untuk masyarakat Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia menambah daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 mendatang.

Penambahan libur nasional dan cuti bersama 2024 pun sudah ditetapkan dan tertuang dalam SKB 3 Menteri atau Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Bahkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 pun telah telah dirilis mengenai waktu dan peringatan hari nasional hingga keagamaan.

Selain itu, kemungkinan pemerintah akan menambah dua hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 2 hari. Dua hari libur tersebut ditambah dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Legislator yang akan diadakan pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024, Persiapkan Planning Kamu dari Sekarang

Namun, terkait hal tersebut belum ada tanggal tetapnya dan nampaknya, dua tambahan libur tersebut kemungkinan akan diumumkan menjelang pelaksanaan pesta rakyat tersebut pada 2024.

Inilah daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 mendatang.

Libur Nasional 2024

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x