Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Telah Dilimpahkan oleh Polri

- 21 September 2023, 16:47 WIB
PImpian Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
PImpian Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

Baca Juga: Dinamika Politik Pilpres 2024, Puan Sebut Ada Peluang Ganjar Berdampingan dengan Prabowo

Sebagaimana diketahui, kasus yang bukan delik aduan akan berarti bahwa pengusutannya dapat terus dilakukan oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang dirugikan atau korban.

Oleh karenanya, Ahmad menegaskan bahwa Polri akan tetap mengusut secara tuntas kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

"Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MiT. (Tapi) kasus ini tetap diproses," kata Ahmad menutup pernyataannya.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah