Baca Juga: Dinamika Politik Pilpres 2024, Puan Sebut Ada Peluang Ganjar Berdampingan dengan Prabowo
Sebagaimana diketahui, kasus yang bukan delik aduan akan berarti bahwa pengusutannya dapat terus dilakukan oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang dirugikan atau korban.
Oleh karenanya, Ahmad menegaskan bahwa Polri akan tetap mengusut secara tuntas kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
"Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MiT. (Tapi) kasus ini tetap diproses," kata Ahmad menutup pernyataannya.***