Baca Juga: Ditanya soal Kemungkinan SBY Jadi Ketua Pemenangan Pilpres 2024, Prabowo: Beliau Senior, Gitu Aja
2. Ahli Pertama: Guru Bahasa Indonesia, alokasi kebutuhannya hanya 5 formasi dengan unit penempatan di Dinas Pendidikan.
3. Ahli Pertama: Guru Kelas dengan alokasi sebanyak 3 formasi di Dinas Pendidikan.
4. Ahli Pertama: Guru Penjasorkes, alokasi kebutuhan sebanyak 17 formasi jabatan yang dibutuhkan dengan unit penempatan di Dinas Pendidikan.
5. Ahli Pertama: Guru PPKN dengan alokasi penempatan kebutuhan sebanyak 1 formasi di Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Baru Dua Hari Rilis, Lagu Somebody Milik D.O. EXO Dominasi iTunes di 42 Negara
6. Ahli Pertama: Guru Prakarya dan Kewirausahaan, alokasi kebutuhan sebanyak 3 formasi jabatan dengan unit penempatan di Dinas Pendidikan.
7. Ahli Pertama: Guru Seni Budaya dengan alokasi kebutuhan sebanyak 2 formasi jabatan di Dinas Pendidikan.
Demikian rincian lengkap mengenai penempatan jabatan guru fungsional PPPK 2023 di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Semoga dapat menjadi referensi bagi semua calon peserta.***