Alokasi Penempatan Fungsional Guru PPPK 2023 Pemkot Tasikmalaya, Jabatan Apa Saja?

- 20 September 2023, 21:40 WIB
Ilustrasi - Salah satu yang disediakan dari total formasi akan dialokasikan pada PPPK 2023 jabatan fungsional guru sebanyak 63 formasi.
Ilustrasi - Salah satu yang disediakan dari total formasi akan dialokasikan pada PPPK 2023 jabatan fungsional guru sebanyak 63 formasi. /Flickr/Portable Soul

Baca Juga: Ditanya soal Kemungkinan SBY Jadi Ketua Pemenangan Pilpres 2024, Prabowo: Beliau Senior, Gitu Aja

2. Ahli Pertama: Guru Bahasa Indonesia, alokasi kebutuhannya hanya 5 formasi dengan unit penempatan di Dinas Pendidikan.

3. Ahli Pertama: Guru Kelas dengan alokasi sebanyak 3 formasi di Dinas Pendidikan.

4. Ahli Pertama: Guru Penjasorkes, alokasi kebutuhan sebanyak 17 formasi jabatan yang dibutuhkan dengan unit penempatan di Dinas Pendidikan.

5. Ahli Pertama: Guru PPKN dengan alokasi penempatan kebutuhan sebanyak 1 formasi di Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Baru Dua Hari Rilis, Lagu Somebody Milik D.O. EXO Dominasi iTunes di 42 Negara

6. Ahli Pertama: Guru Prakarya dan Kewirausahaan, alokasi kebutuhan sebanyak 3 formasi jabatan dengan unit penempatan di Dinas Pendidikan.

7. Ahli Pertama: Guru Seni Budaya dengan alokasi kebutuhan sebanyak 2 formasi jabatan di Dinas Pendidikan.

Demikian rincian lengkap mengenai penempatan jabatan guru fungsional PPPK 2023 di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Semoga dapat menjadi referensi bagi semua calon peserta.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah