BKN Umumkan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PNS dan PPPK, Catat Jadwal Lengkapnya!

- 18 September 2023, 07:28 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /freepik/syarifahbrit/

PR TASIKMALAYA - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) resmi diundur. Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Pendaftaran tes CPNS yang sebelumnya direncanakan akan dibuka pada 17 September 2023, tetapi kini diundur menjadi 20 September 2023. Pengumuman mengenai perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK tersebut disampaikan dalam Surat Edaran BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 dengan keterangan tanggal 16 September 2023.

Surat resmi yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Dalam surat tersebut, disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023. Optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi menjadi alasan pengunduran jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2023 Berubah! Ini Link Pendaftaran dan Informasi Seleksi Awal Bagi Para CASN

“Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung." disampaikan di dalam SE BKN.

Selain itu, di dalam surat tersebut, BKN juga menyampaikan hal lain mengenai alasan perubahan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023. Alasan kedua ini karena masih melakukan proses proses verifikasi dan validasi formasi.

“Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.”

Berdasarkan alasan tersebut, di dalam SE BKN juga disampaikan bahwa, “Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.”

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x