Baca Juga: Dapet Restu dari PKS, DPP PKB Apresiasi Keputusan Dukung Anies-Cak Imin
Adapun Koalisi Perubahan tersebut terdiri dari beberapa partai yang tergabung di dalamnya. Diantaranya adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sesuai dengan ketentuan yang ada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai batas minimal kursi di DPR atau presidential threshold harus mencapai 115 kursi yang didapatkan.
Dalam hal ini, Koalisi Perubahan yang beranggotakan 3 partai pengusung di atas pada Pemilu 2019 lalu memiliki jumlah kursi atau suara yang telah memenuhi ketentuan dengan total kursi yang mereka dapatkan sebanyak 167 kursi.***