Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2023, Polda Metro Jaya Beri Pernyataan
Ia melanjutkan bahwa penerapan ganjil genap paling cocok dilakukan saat jam masuk kantor (pagi) dan jam pulang kantor (sore).
"Oleh sebab itu ganjil genap diterapkan pada pagi, jam sibuk tertinggi, kemudian pula pada sore hari," tambahnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan jika tidak ada pemberlakukan kebijakan ganjil genap selama 24 jam.
“Gini, saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam,” ujar Heru Budi pada 27 Agustus 2023.
Baca Juga: Simak Inilah 26 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Diberlakukan Hari Ini
kebijakan ganjil genap selama 24 jam, tutur Budi, bisa berimbas pada kegiatan ataupun aktivitas masyarakat nantinya.
Oleh karena itu, kebijakan soal hal tersebut perlu dipelajari lebih mendalam.***