Soal Wacana Ganjil Genap 24 jam, Ini Kata Kadishub DKI Jakarta

- 30 Agustus 2023, 12:59 WIB
ilustrasi Ganjil Genap
ilustrasi Ganjil Genap /tangkap layar/instagram @tmcpolresbogor

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2023, Polda Metro Jaya Beri Pernyataan

Ia melanjutkan bahwa penerapan ganjil genap paling cocok dilakukan saat jam masuk kantor (pagi) dan jam pulang kantor (sore).

"Oleh sebab itu ganjil genap diterapkan pada pagi, jam sibuk tertinggi, kemudian pula pada sore hari," tambahnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan jika tidak ada pemberlakukan kebijakan ganjil genap selama 24 jam.

“Gini, saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam,” ujar Heru Budi pada 27 Agustus 2023.

Baca Juga: Simak Inilah 26 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Diberlakukan Hari Ini

kebijakan ganjil genap selama 24 jam, tutur Budi, bisa berimbas pada kegiatan ataupun aktivitas masyarakat nantinya.

Oleh karena itu, kebijakan soal hal tersebut perlu dipelajari lebih mendalam.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x