Jelang Pemilu 2024, KPK Tetap Akan Jalani Penangan Korupsi Secara Profesional

- 23 Agustus 2023, 15:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PR TASIKMALAYA – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika perkara korupsi oleh jajarannya tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan jika pemberantasan korupsi tetap dilaksanakan sesuai dengan undang-undang berlaku.

Tak hanya itu, KPK akan melakukan berbagai tindakan pemberantasan korupsi, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"KPK ada amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ali Fikri pada 23 Agustus 2023, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: KPK Selamatkan Rp16,27 Triliun Uang Negara pada Semester 1 Tahun 2023 ini!

Ali menambahkan jika penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tetap dilaksanakan secara proporsional dan profesional.

Ia juga pastikan bahwa KPK akan selalu independent dalam menjalankan tugas sebagai pemberantas korupsi hingga ke akarnya serta tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, bahkan dari bakal capres sekalipun.

Selain itu, pihaknya tidak lupa dengan prinsip yakni keterbukaan, akuntabilitas, proporsional kehormatan hak asasi manusia dan sebagainya.

Ali menyebut prinsip KPK tersebut merupakan kunci untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses pengaduan dan sebagainya.

Baca Juga: Tiga Cara KPK Ini Bisa Lawan Korupsi Secara Global, Apa Saja?

“Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” kaya Ali.

Di lain hal, sikap KPK justru berbeda dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginstruksikan kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan kepada calon peserta pemilu. Termasuk bakal calon presiden dan wakil presiden.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana tegaskan jika instruksi tersebut bukan untuk menghentikan perkara korupsi. Tetapi melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan.

Supaya tidak dijadikan sebagai terperiksa atau bisa berpotensi kampanye hitam. Oleh karena itu, Ketut memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat supaya tidak timbulkan polemik.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah