KPK Selamatkan Rp16,27 Triliun Uang Negara pada Semester 1 Tahun 2023 ini!

- 19 Agustus 2023, 12:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada semester 1 Tahun 2023 tercatat telah menyelamatkan uang negara sejumlah Rp16,27 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada semester 1 Tahun 2023 tercatat telah menyelamatkan uang negara sejumlah Rp16,27 triliun. /KPK

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada semester 1 Tahun 2023 tercatat telah menyelamatkan uang negara sejumlah Rp16,27 triliun.

"KPK dalam upaya penyelamatan keuangan negara melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sampai dengan semester I-2023 telah menyelamatkan sebesar RP16,27 triliun," ujar Firli Bahrun, Ketua KPK, pada Jumat, 18 Agustus 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Pernyataan dari ketua KPK ini merupakan prestasi yang bisa dicapai oleh oleh lembaga pemberantasan korupsi di tahun ini. Tentunya masih banyak kasus dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.

Data yang dipaparkan ini menjadi ajang KPK untuk kembali menunjukkan tajinya, setelah beberapa tahun ini KPK dinilai lamban menanganin beberapa kasus yang mandek. Salah satu kasus tersebut adalah suap yang dilakukan oleh Harun Masiku.

Baca Juga: LINK NONTON The Real Has Come dan Spoiler Episode 43: Kim Joon Ha Cucu Nenek Eun Geum Sil?

KPK dalam hal ini memberikan rincian data dari jumlah uang Rp16,27 Triliun. Beberapa bidang yang menjadi sumber kerugian negara sebagai berikut:

1. Sertifikasi barang badan milik daerah sebesar Rp8,1 triliun
2. Penertiban prasaran dan sarana umum sebesar Rp4,7 triliun
3. Penyelamatan barang milik daerah sebesar Rp 2 triliun
4. Optimalisasi pajak sebesar Rp1,3 triliun
5. Penertiban kendaraan dinas sebesar Rp0,2 triliun

Dari data tersebut, di antaranya ada yang dikembalikan dalam bentuk denda, uang pengganti, dan barang rampasan. Denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp9,39 miliar, Uang pengganti sebesar Rp32,75 miliar, sedangkan untuk barang rampasan mencapai Rp124,22 miliar.

Untuk mendapatkan hal-hal tersebut di atas, KPK melakukan langkah-langkah sistematis dalam penindakan kasus korupsi ini.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x