Inmendagri Pengendalian Polusi Udara di Jabodetabek: Karyawan Swasta Diminta Ikut WFH

- 23 Agustus 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi - Dengan adanya Inmendagri tersebut, diharapkan sistem kerja hybrid atau WFO bisa maksimal dan polusi udara di Jakarta bisa berkurang.
Ilustrasi - Dengan adanya Inmendagri tersebut, diharapkan sistem kerja hybrid atau WFO bisa maksimal dan polusi udara di Jakarta bisa berkurang. /Instagram @polusiudarajakartaburuk/

PR TASIKMALAYA – Masalah polusi udara di Jakarta semakin banyak dibicarakan masyarakat, sehingga membuat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait hal tersebut.

Dalam Inmendagri perihal polusi udara, memuat berbagai hal yang harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Poin-poin dari Inmendagri terkait polusi udara adalah menerapkan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor hingga penerapan solusi penghijauan.

Perihal Inmendagri untuk atasi polusi udara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA memaparkan aturan tersebut. Berikut adalah kata Safrizal yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Spoiler My Lovely Liar Tadi Malam: Do Ha Seorang Pembunuh? ADA PREVIEW Episode 9!

“Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” papar Safrizal pada, 23 Agustus 2023.

“Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait," katanya lagi.

Dengan adanya Inmendagri tersebut, diharapkan sistem kerja hybrid atau WFO bisa maksimal dan polusi udara di Jakarta bisa berkurang. Apalagi dengan banyak aktivitas warga yang pergi ke kantor menggunakan kendaraan pribadi, baik itu sepeda motor dan mobil dengan bahan bakar minyak.

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Jadi Solusi bagi Pelaku UMKM dalam Masalah Permodalan!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x