Baca Juga: Prabowo Subianto Ingatkan Soal Kampanye Hitam di Pemilu 2024: Jangan Mau Dipecah Belah
Keempat, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa usia minimal berada pada 30 tahun.
Kelima, Calon Legislatif (Caleg) yang terdiri dari DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD memiliki usia minimal 21 tahun. Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Keenam atau bagian terakhir adalah ketentuan usia minimal bagi Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Sebagaimana tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa usia minimal Capres dan Cawapres harus mencapai 40 tahun.
Adapun alasan dari ketentuan usia minimal Capres dan Cawapres tersebut adalah karena usia 40 tahun dianggap sebagai usia kematangan bagi seorang manusia dalam hal memimpin.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ada 5 Daerah di Indonesia yang Rawan Politik Uang
Sebagai informasi, bahwa Pemilu 2024 yang dilakukan secara serentak akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.***