Soal Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Polisi Naikan Statusnya jadi Penyidikan

- 17 Agustus 2023, 13:52 WIB
Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Lakukan Hal Ini
Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Lakukan Hal Ini /PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Dittipideksus Bareskrim Polri menceritakan bagaimana pola dari kasus dugaan pencucian uang tersangka Panji Gumilang.

Dalam pemaparan soal pola kasus Panji Gumilang tersebut. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan ditemani oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," ujar Whisnu soal Panji Gumilang pada 17 Agustus 2023.

Sehingga, menurut Whisnu, status kasus dugaan pencucian uang Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Dianggap Cukup Bukti, Polri Naikan Status Kasus TPPU dan Korupsi BOS Panji Gumilang Jadi Penyidikan

"Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," sambungnya dikutip dari PMJ News.

Whisnu menuturkan, dalam penjelasan dan penggambarannya dari pihak PPATK menyebut adanya beberapa poin dari kasus yang melibatkan Panji.

Diketahui ada pola dalam bentuk structuring, layering, hingga mingling dugaan pencucian uang ini.

"Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structure, yaitu structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya.

Baca Juga: Siap Diteliti Kelengkapan, Kejagung Terima Berkas Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Ada layering, ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," terangnya.

Ia menyampaikan bahwa pola yang dipaparkan sebelum nya memang berpotensi ada pencucian uang.

"Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh temen-temen dari PPATK, sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang,” tukasnya.

Sebelumnya, banyak bukti dari kasus Panji Gumilang yang berubah menjadi penyelidikan. Hal itu disampaikan oleh Whisnu pada 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan TPPU oleh Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 21 Saksi

“Ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,” ujarnya.

Maka dengan ini, hukuman berat Panji Gumilang akan menanti di persidangan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x