Baca Juga: Siap Diteliti Kelengkapan, Kejagung Terima Berkas Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Ada layering, ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," terangnya.
Ia menyampaikan bahwa pola yang dipaparkan sebelum nya memang berpotensi ada pencucian uang.
"Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh temen-temen dari PPATK, sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang,” tukasnya.
Sebelumnya, banyak bukti dari kasus Panji Gumilang yang berubah menjadi penyelidikan. Hal itu disampaikan oleh Whisnu pada 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan TPPU oleh Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 21 Saksi
“Ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,” ujarnya.
Maka dengan ini, hukuman berat Panji Gumilang akan menanti di persidangan.***