Baca Juga: KPK Menyita Villa Milik Edhy Prabowo, Diduga Hasil Suap Ekspor Benih Lobster
Terhadap barang-barang bukti penyelundupan ini, KKP akan menerapkan sanksi bagi para pelakunya. Terhadap pelaku usaha penyelundupan akan diberikan sanksi terhadap perusahaannya.
Sedangkan untuk barang bukti akan ada dua upaya yang dilakukan. Untuk benih yang masih hidup akan dilepaskan ke alam atau dialokasikan untuk penelitian dan pengembangan. Namun untuk benih yang telah mati, maka akan dilakukan pemusnahan ataupun dimanfaatkan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum untuk menindaklanjuti modus-modus penyelundupan BBL," ujar Adin Nurawaluddin, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, pada Kamis, 10 Agustus 2023, sperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Sehingga dari itu KKP telah merumuskan beberapa upaya untuk mengantisipasi terjadinya kembali upaya tersebut. Diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Disebut Keliru oleh Adik Prabowo Subianto Soal Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa!!!
1. Pemeriksaan secara ketat terhadap semua barang yang akan diekspor melalui pelabuhan.
2. Pelaksanaan patroli diseluruh wilayah perbatasan, khususnya Singapura.
3. Melakukan penangkapan terhadap kapal-kapal yang melakukan penyelundupan BBL.
4. Melakukan koordinasi dengan coast guard Singapura dalam pengawasan penyelundupan BBL.