Marak Terjadi Kecelakaan, Kemenhub Sebutkan Syarat Pengguna Sepeda Listrik!

- 4 Agustus 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi - Pihak Kemenhub memberikan tanggapan soal penggunaan sepeda listrik dan maraknya kecelakaan yang melibatkan pengendara anak-anak.
Ilustrasi - Pihak Kemenhub memberikan tanggapan soal penggunaan sepeda listrik dan maraknya kecelakaan yang melibatkan pengendara anak-anak. /Instagram.com/@humasntb

Kawasan yang boleh menggunakan sepeda listrik antara lain:

- Kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan.

Jika tidak ada lajur khusus untuk sepeda listrik, maka pengguna bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Pada 18 Juli lalu, Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan bahwa distribusi sepeda listrik minta dihentikan karena membahayakan para pengguna jalan.

Baca Juga: Sering Beraktivitas di Luar Rumah? 4 Merk Sunscreen dari Jepang Ini Bisa Jadi Pilihan

“Selain larangan gunakan di jalan raya. Kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ungkapnya.

Zulanda mengatakan jika pelarangan itu dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah