Marak Terjadi Kecelakaan, Kemenhub Sebutkan Syarat Pengguna Sepeda Listrik!

- 4 Agustus 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi - Pihak Kemenhub memberikan tanggapan soal penggunaan sepeda listrik dan maraknya kecelakaan yang melibatkan pengendara anak-anak.
Ilustrasi - Pihak Kemenhub memberikan tanggapan soal penggunaan sepeda listrik dan maraknya kecelakaan yang melibatkan pengendara anak-anak. /Instagram.com/@humasntb

PR TASIKMALAYA – Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan memberikan tanggapan soal penggunaan sepeda listrik dan maraknya kecelakaan yang melibatkan pengendara anak-anak.

Menurut Danto, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur. Bahkan batas kecepatan untuk sepeda listrik ditentukan langsung Kemenhub.

"Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun," ungkapnya pada 3 Agustus 2023.

Kemenhub mengatakan hal seperti ini berkaca pada ramainya produk sepeda listrik dan anak-anak mulai menggunakan sarana itu.

Baca Juga: 10 Ucapan Harapan dan Doa untuk HUT RI 17 Agustus 2023, Bagikan di Media Sosial

Mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik yang umumnya disebabkan oleh pengguna itu sendiri. Maka Danto ingatkan perihal ketentuan regulasi berdasarkan aturan Menteri Perhubungan.

Sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, aturan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Jika melihat pedoman aturan tersebut, Danto kembali mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik wajib berada di lajur khusus pada kawasan tertentu.

Baca Juga: 4 Ide Lomba 17 Agustus Secara Online, Rayakan HUT RI Lewat Dunia Digital

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x