PR TASIKMALAYA - Pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu, terjadi insiden dugaan pencabulan pada seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial RRS oleh seorang kakek berinisial K di wilayah Larangan, Kabupaten Tangerang.
Kakek berinisial K yang berusia 55 tahun tersebut telah kini telah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengkonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut yang terjadi pada Rabu lalu.
Rio menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan yang dilakukan kakek berinisial K pada seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus itu.
Baca Juga: Kata Pelatih Madura United Soal Kemenangan Atas Barito Putera: Dua Tim Sempat Emosi
Menurutnya, korban yang berinisial RRS diketahui tengah bermain layang-layang saat bertemu dengan pelaku. Kemudian, seorang kakek yang merupakan pelaku mengajak anak tersebut menuju ke semak-semak.
Di situ, kakek tersebut memaksa anak berkebutuhan khusus itu untuk melakukan persetubuhan dan aksi pencabulan.
"Korban sedang bermain layangan bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ke semak-semak. Lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan," ucap Rio pada Senin, 31 Juli 2023, dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, kata Rio, perbuatan tersebut tak diakui oleh sang kakek. Namun, saat pelaku dibawa ke kantor Polisi, ia langsung mengakui perbuatannya.
Aksi pencabulan ini diketahui oleh kedua saksi berinisial R dan MI yang saat itu berada di lokasi.
Menurut Rio, kakek tersebut mengaku telah menyuruh anak laki-laki berkebutuhan khusus itu untuk melayaninya sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda-beda.
"Pelaku menyuruh korban menyetubuhinya sebanyak empat kali di waktu yang berbeda," kata Rio menambahkan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani penahanan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Terhadap pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Sudah ditahan," ucap Rio menutup pernyataannya.***