Aksi pencabulan ini diketahui oleh kedua saksi berinisial R dan MI yang saat itu berada di lokasi.
Menurut Rio, kakek tersebut mengaku telah menyuruh anak laki-laki berkebutuhan khusus itu untuk melayaninya sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda-beda.
"Pelaku menyuruh korban menyetubuhinya sebanyak empat kali di waktu yang berbeda," kata Rio menambahkan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani penahanan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Terhadap pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Sudah ditahan," ucap Rio menutup pernyataannya.***