Aksi Pencabulan pada Anak di Bawah Umur, Pelaku Ungkap Sudah 6 Kali Melakukan di 2 Hotel Berbeda

- 21 Juli 2023, 12:01 WIB
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat  mengungkap kasus pencabulan pada anak di bawah umur yang dilakukan sebanyak 6 kali.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencabulan pada anak di bawah umur yang dilakukan sebanyak 6 kali. /Foto / Ilustrasi/Pikiran Rakyat

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Ini Peran Oknum Polisi dengan Sindikat Internasional TPPO Jual Ginjal di Bekasi

Setelah pihak keluarga mendapatkan laporan dari si korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat. 

Lenih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan memaparkan, bahwa si pelaku FR ini sudah saling kenal satu sama lain dengan keluarga korban. Ditambah hubungan si pelaku dan sang ibu adalah mantan kekasih dari si pelaku. 

Dari penyelidikan ini diketahui bahwa si pelaku mengungkapkan telah melakukan aksi cabulnya sebanyak enam kali dan di dua tempat yang berbeda, yakni tiga kali di hotel di kawasan Taman Sari dan tiga kali persetubuhan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Sebelum si pelaku mencabuli korban, ia mengajak korban minum miras sampai si korban tak sadarkan diri. 

Baca Juga: Viral Pernikahan Anjing Menggunakan Adat Jawa, Dinas Kebudayaan DIY Buka Suara

Untuk selanjutnya, si pelaku pencabulan ini dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah