PR TASIKMALAYA - Dalam rangka menyambut Pemilu 2024 mendatang, pihak Bawaslu dan KPU mulai memperhatikan penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas juga punya hak untuk menentukan suara atau pilihan dalam Pemilu 2024 pada, 14 Februari 2024.
Maka dari itu, KPU dan Bawaslu menyiapkan berbagai upaya agar penyandang disabilitas nyaman dalam menentukan suara di Pemilu 2024.
Dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA. Inilah lima upaya yang dilakukan KPU dan Bawaslu untuk penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Rajinlah Seperti Ibu di Gambar Tes IQ ini! Jika Gigih, Kamu Akan Temukan Bedanya
Pertama
Pihak KPU setempat harus menyediakan akses ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua
Jika dibutuhkan, sediakan kertas suara khusus dengan bentuk huruf braille.
Baca Juga: Terkait Al Zaytun yang Dianggap NII, Moeldoko: Secara Teori, Ide itu Sulit untuk Mati
Ketiga
KPU minimal wajib memberikan sosialiasi dan edukasi kepada pemilih disabilitas.