“Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” sambungnya.
Semuel juga menegaskan bahwa Dirjen Aptika Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab terjadinya dugaan kebocoran data.
“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi 34 juta paspor warga Indonesia pada Rabu, 5 Juli 2023.
Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea On Going Minggu Depan: Ada Berbagai Genre!
Setelah menerima data tersebut, Kemenkominfo langsung menurunkan tim investigasi untuk segera melakukan penanganan.
Semuel mengatakan, Kemenkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi terkait kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya sejak tahun 2019 hingga 2023.
Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi, sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan, 33 kasus bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi, sementara 23 sisanya sedang dalam proses.***