Baca Juga: Serba-serbi Kurban: Hukum, Ketentuan Pembagian Atas Nama hingga Waktu Penyembelihan
"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," katanya.
Seperti yang diketahui, saat ini Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan publik karena adanya dugaan penistan agama.
Baru-baru ini, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pihak yang melaporkan Panji Gumilang ini adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan terhadap pimpinan ponpes Al Zaytun ini saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***