Kasus Perusakan SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Resmi Jadi Tersangka

- 20 Agustus 2020, 12:02 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol /

PR TASIKMALAYA - Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang, Banten, Saidun resmi ditetapkan jadi tersangka.

Saidun terbukti melakukan perusakan sejumlah fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan pada Jumat, 10 Juli 2020 lalu.

"Berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya, kita lakukan gelar perkara.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berencana Pasangkan Masker di Patung Jenderal Sudirman

"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti sehingga terlapor (Saidun, red) kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto kepada RRI.

Saidun mengamuk usai siswa titipannya tidak lolos seleksti di sekolah tersebut, kasusnya pun sampai di Walikota Pemkot Tangsel.

"Surat pemanggilan sudah kami layangkan dan kita sampaikan kepada Ibu Wali Kota Pemerintah kota Tangerang Selatan karena beliau (Saidun) seorang pegawai negeri. Kemudian juga sudah kami tembuskan melalui Kecamatan Pamulang," lanjut Kompol Supiyanto.

Baca Juga: Fedrik Adhar Meninggal Diduga Terpapar Covid-19, Kejari Jakarta Utara Ditutup

Aksi Saidun itu sempat terekam kamera CCTV di ruangan tersebut. Ia terlihat menendang dan memecahkan benda di atas meja.

Saidun pun dilaporkan ke Polsek Pamulang atas kejadian perusakan dan penitipan siswa tersebut oleh pihak SMAN 3 Tangerang Selatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x