Bentuk Tim Perecapatan Reformasi Hukum, Mahfud MD Berani Jamin Kualitas Para Anggotanya

- 10 Juni 2023, 16:21 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. /Dok. PMJ News

 

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh Mahfud MD telah mengenalkan Tim Percepatan Reformasi Hukum kepada publik pada Jumat, 9 Juni 2023 kemarin.

Dalam pelaksanaan tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD memiliki kedudukan sebagai pengarah tim tersebut.

Dalam keterangannya, ia memberikan penilaian terhadap anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut. Hal ini disampaikan olehnya dalam jumpa pers ketika rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum di Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Masuk Radar Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo, Begini Tanggapan Santai Mahfud MD

"Kriterianya tadi kredibilitas. Ini orang-orang yang masih sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum, memperjuangkan demokrasi, tidak ada cacatnya. Nama-nama ini bersih dan memang sangat mumpuni integritas dan kapabilitasnya," kata Mahfud MD seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Sebagai pihak yang membentuk tim ini, Mahfud MD berani menjamin soal kualitas anggota tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut.

Mahfud MD menjelaskan lebih lanjut bahwa jajaran Tim Percepatan Reformasi Hukum merupakan orang-orang yang sering mengutarakan masukan dan catatan-catatannya kepada pemerintah.

Baca Juga: Minta Anies Baswedan untuk Dijaga, Mahfud MD: Tolong Dijaga agar Dapat Tiket Pilpres 2024

Dalam sesi tersebut terlihat ada Najwa Shihab sebagai anggota dari Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tim Percepatan Reformasi Hukum. Kemudian, Najwa Shihab pun menyampaikan bahwa timnya terdiri dari orang-orang yang independen.

"Pasti (anggota-anggota) tim tetap independen karena tidak digaji oleh uangnya Pak Mahfud, karena tidak cukup juga uang Pak Mahfud untuk menggaji. Saya tahu gajinya kecil, jadi tetap independen," tutur Najwa Shihab.

Dari pernyataan tadi, dapat diketahui bahwa jaminan dari Najwa Shihab mengenai kedudukannya beserta jajarannya dalam tim ini terhadap pemerintah dan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Bintang Emon dan Najwa Shihab Sindir Pejabat yang Ogah Hadir Diwawancara

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa tim Percepatan Reformasi Hukum akan bekerja dengan mengedepankan partisipasi publik. Sehingga tim ini akan menjadi wajah dari aspirasi rakyat Indonesia.

Mahfud MD memiliki landasan kuat dalam pembentukan tim ini. Latar belakang dari pembentukan tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023 ini untuk mengatasi berbagai kasus hukum di Indonesia.

Kasus hukum yang terjadi saat ini dan yang akan menjadi tugas tim Percepatan Reformasi Hukum di antaranya sektor peradilan dan penegakkan hukum, agraria, tata kelola sumber daya alam, pertahanan, korupsi, juga proses pembentukan undang-undang.

Baca Juga: Najwa Shihab Curhat di Medsos, Ganjar Pranowo Justru Beri Dukungan: Tancap Gas Terus Mba Nana

Uniknya, Mahfud MD mendesain tim ini bukan untuk penyelesaian kasus per kasus melainkan untuk pengusutan jangka panjang. Sehingga tugas mereka dalam ruang lingkup yang besar.

Lebih lanjut, tim ini ditugaskan untuk menghasilkan naskah akademik peraturan perundang-undangan, yang mana nantinya akan disalurkan kepada kepada badan terkait. Jika terkait dengan undang-undang maka akan dimasukkan kedalam Program Legislasi Nasional DPR RI.

Pembentukan tim ini berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023. Dengan susunan terdiri dari :

1. Pengarah, 

2. Ketua, 

Baca Juga: Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies Baswedan, Begini Jawaban Menohok Mahfud MD

3. Wakil Ketua, 

4. Sekretaris,  

5. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan,

6. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan hukum,

7. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

8. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Baca Juga: Mahfud MD: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 Ada, tetapi Bukan Pemerintah yang Melakukan

Ketua kelompok kerja dalam tim Percepatan Reformasi Hukum diisi oleh guru besar dan pakar hukum. Adapun rincian susunan ketua kelompok kerja tersebut diantaranya :

1. Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran),

2. Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia),

3. Prof. Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor),

4. Yunus Husein (Kepala PPATK pertama, Ketua STH Jentera Periode 2015-2020).***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x