Ternyata Hanya Posisi ASN Ini yang Berhak Mendapat Gaji ke 13 dari Pemerintah, Cek Penjelasannya di Sini!

- 10 Juni 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi ASN - Simak informasi posisi ASN yang dapat gaji ke 13.
Ilustrasi ASN - Simak informasi posisi ASN yang dapat gaji ke 13. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy



PR TASIKMALAYA - Pada bulan Juni 2023, Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan.

Namun, tidak semua posisi dalam kepegawaian negara atau ASN berhak memperoleh gaji ke 13 ini.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Menurut pasal 2 dan ayat 1 pasal 3 dalam PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, posisi-posisi yang berhak menerima gaji ke 13 meliputi:

Baca Juga: PP Nomor 15 Tahun 2023 Telah Disahkan Jokowi, Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk ASN dan Non ASN!

PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Kemudian anggota polri, pejabat negara, pensiunan PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Adapun pensiunan ASN yang berhak menerima gaji ke 13 ditentukan dalam Pasal 3 Ayat 5 PP nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: ASN Dilarang Flexing di Media Sosial, Anggota DPRD: Jangan Lukai Hati Masyarakat

Pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara termasuk dalam kategori penerima gaji ke 13.

Kebijakan ini mempertimbangkan upaya pemerintah dalam memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada mereka yang telah berkontribusi dalam dinas publik.

Gaji ke 13 ini diharapkan dapat memberikan kelegaan finansial tambahan bagi ASN dan pensiunan di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.

Meskipun gaji ke 13 ini memberikan manfaat finansial yang penting, penting bagi pemerintah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemberian tunjangan ini.

Baca Juga: Guru Berstatus ASN di Pangandaran Mundur Karena Laporkan Pungli, Bupati Minta Tetap Mengajar!

Penerimaan tunjangan ini harus berdasarkan pada ketentuan yang jelas dan tidak memihak.

Sehingga tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pegawai dan pensiunan yang tidak termasuk dalam kategori penerima.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pegawai negeri serta menghargai kontribusi mereka.

Baca Juga: Kantongi 10 Tersangka, KPK Ungkap Modus Maling Uang Rakyat Tukin ASN Kementerian ESDM: Kalau Ketahuan Mereka…

Maka penting bagi pemerintah untuk terus memperhatikan kebijakan tunjangan dan gaji yang adil dan seimbang.

Pemberian gaji ke 13 merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Namun perlu diikuti dengan upaya yang berkelanjutan dalam meningkatkan kondisi pegawai negeri serta mendorong kinerja yang optimal dalam melayani masyarakat.***

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x