Dukungan para nelayan ini tentunya memunculkan sudut pandang baru, di mana isu yang berkembang saat ini mengenai masuknya Cak Imin ke dalam bursa pencalonan menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Baca Juga: Ganjar: Apapun Keputusan Parpol Terkait Cawapres di Pilpres 2024 Saya Hormati
Sehingga isu yang telah berkembang tersebut tidak menjadi sebuah keniscayaan untuk saat ini. Karena telah diketahui bahwa dalam operasional PKB, penentuan sikap partai dalam pencalonan Capres - Cawapres harus melalui majelis syuro.
Melihat kondisi ini akan menjadi lebih menarik perkembangan agenda penjajakan Capres - Cawapres 2024 ke depannya.
Lini Masa Pendaftaran Capres - Cawapres 2024
Pendaftaran Capres - Cawapres baru akan dimulai pada tanggal 19 Oktober - 25 November 2023. Kurang lebih 5 bulan lagi waktu yang tersisa sebelum dimulainya pendaftaran.
Baca Juga: Ketua DPP NasDem Sebut Cawapres untuk Anies Baswedan Akan Menggertak Pesaing di Pilpres 2024
Ketentuan Pilpres dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan Pilpres, di mana Capres - Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang telah memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya.***