Kembali Muncul, Polresta Cilacap Berhasil Usut Kasus Penjualan Orang dengan Modus Kerja ke Luar Negeri

- 6 Juni 2023, 14:56 WIB
Polresta Cilacap berhasil mengusut kasus penjualan orang (TPPO) dengan modus bekerja ke luar negeri.
Polresta Cilacap berhasil mengusut kasus penjualan orang (TPPO) dengan modus bekerja ke luar negeri. /PMJ News

 

PR TASIKMALAYA - Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik penjualan orang (human trafficking) dengan modus pengiriman bekerja di luar negeri, pada Selasa, 6 Juni 2023.

Kembali pihak kepolisian Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini modus yang digunakan adalah pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Kasus ini memiliki modus pengiriman kerja ke luar negeri. Namun para pendaftar tak kunjung disalurkan ke luar negeri oleh para pelaku.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, modus pelaku adalah mengirimkan para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi.

Baca Juga: Anggota Geng Motor Keroyok Warga hingga Koma, Polisi Ungkap Motif Utama Pelaku

Tak hanya itu, para pelaku juga meminta biaya akomodasi pemberangkatan kepada para korbannya. Nominal yang ditetapkan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, alih-alih disalurkan untuk bekerja ke luar negeri seperti yang telah dijanjikan, para korban justru dipekerjakan di Indramayu, Jawa Barat, yaitu sebagai kuli dalam pembangunan gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) setempat.

Tercatat sekitar 165 orang menjadi korban dalam kasus ini. Kemudian bayaran yang diserahkan setiap orangnya berkisar Rp5 juta rupiah hingga Rp 110 juta rupiah.

Baca Juga: Polisi: Promotor Tidak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

"150 orang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar," jelas Kapolresta Cilacap dalam konferensi pers, pada Selasa, 6 Juni 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Polresta Cilacap telah menangkap Taryanto (43) warga Cilacap dan Sunata (51) warga Indramayu. Mereka berdua menjadi tersangka dalam kasus TPPO ini.

Tentunya memang banyak TPPO dengan modus bekerja di luar negeri dan gaji yang sangat tinggi dilakukan. Sehingga masyarakat harus selektif ketika menerima tawaran pekerjaan dengan fasilitas yang dirasa di luar nalar.

Baca Juga: Imbas Kasus Penipuan Online, 2 Orang Penyelenggara Konser Coldplay dan Penjual Tiket Diperiksa Polisi

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih lembaga penyaluran kerja. Seperti izin resmi operasional lembaga tersebut, visa yang digunakan adalah visa kunjungan, penempatan kerja yang tidak sesuai, dan penandatanganan kontrak yang menggunakan bahasa asing yang tidak dipahami.

Selain itu, ada indikator lainnya yang ini dapat diketahui ketika telah disalurkan ke tempat pekerjaan.

Contoh ini di antaranya penempatan kerja yang tidak sesuai, wilayah kerja tertutup dengan adanya penjagaan orang bersenjata, jam kerja 16-18 jam per hari tanpa adanya gaji, dan terjadinya kekerasan fisik selama bekerja.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Gadis 17 Tahun hingga Hamil, Begini Kronologinya

Jika Anda menemukan beberapa indikator di atas dapat menjadi sebuah dugaan bahwa lembaga tersebut terkait dengan TPPO. Sehingga Anda perlu menelusuri lebih lanjut atau bertanya dengan sejelas mungkin kepada pihak terkait mengenai pekerjaan Anda nanti.

TPPO telah lama menjadi kasus yang diupayakan untuk diberantas di Indonesia. Sehingga pemerintah, kepolisian, dan lembaga terkait selalu melakukan penanganan dan antisipasi tindak pidana ini.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah