Ramai soal Perubahan Sistem Pemilu 2024, Anies Baswedan: Proposional Terbuka Harus Dipertahankan

- 31 Mei 2023, 13:32 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

Dia juga menambahkan bahwa partai politik yang sekarang dapat menawarkan calon-calon legislatif ke khalayak umum untuk kemudian ditentukan dan dipilih dalam pemilu.

Apabila sistem pemilu diubah kembali menjadi sistem proposional tertutup, maka akan kembali ke era sebelum demokrasi di mana bakal caleg ditentukan oleh partai.

“Rakyat tidak bisa menentukan orangnya, sebuah kemunduran dalam demokrasi,” ujar Mantan Gubernur DKI tersebut.

Wacana perubahan sistem ini semakin gencar terdengar setelah adanya pernyataan dari Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM) Denny Indrayana yang mengklaim bahwa ia memiliki informasi putusan MK terkait sistem proposional tutup akan kembali diterapkan dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Harapan PKS di Pilpres 2024 dan 'Misteri' Cawapres untuk Anies Baswedan

Namun, setelah pernyataanya viral dan banyak diperguncingkan, Denny membantah isu bocornya putusan MK tersebut. Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa “memiliki informasi” bukan “mendapatkan bocoran”.

Denny menambahkan bahwa rahasia putusan MK hanya ada dalam lembaga tersebut. Sementara itu, ia menyebutkan bahwa informasi yang diterima bukan dari lingkungan MK dan bukan dari hakim konstitusi ataupun elemen-elemen lain di MK.

Berdasarkan pernyataannya tersebut, Denny menyampaikan harapan agar putusan MK tetap mempertahankan Sistem Proposional Terbuka sebagai Sistem Pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Denny menambahkan, bahwa dalam pemilihan sistem pemilu bukanlah menjadi wewenang persidangan di MK, melainkan berupa proses legislasi di Parlemen.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x