Heboh Adanya Perlakuan Khusus Terhadap Mario Dandy, Kapolda Metro Pastikan Tak Ada

- 29 Mei 2023, 10:00 WIB
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. /PMJ News

Kasus pencabulan ini pun sudah naik ke tahap penyidikan.

"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang satu Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang, disini 15 tahun," katanya.

"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," katanya lagi.

Dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozoran ini, Karyoto mengaku terjun langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: AG Bakal Diperiksa soal Dugaan Pencabulan Mario Dandy

"Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Ditkrimun untuk menuntaskannya," katanya.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x