Musisi Jerinx SID Ditahan, Ketua PBHI Jakarta Pertanyakan Sikap Profesional Polri

- 14 Agustus 2020, 13:00 WIB
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./*
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./* /

Sabar menyebut jika sikap kritik Jerinx tersebut dihadapakan dalam krisis akibat pandemi soal kewajiban serangkaian tes menjadi syarat administrasi.

Baca Juga: Ikut Menanggapi Dijadikannya Jerinx sebagai Tersangka, Dr Tirta Akui Sedih: Dia Kan Kawan

Jerinx dijerat dengan Pasal UU ITE, Sabar menyebut pasal itu pasal karet dan pasal pembungkaman para aktivis yang ingin menyuarakan keresahannya.

Sabar juga menyebut langkah sang pengacara untuk menempuh Penangguhan Penahanan terhadap Jerinx dinilai sangat tepat.

“Bahwa Polri memiliki kewenangan dalam melakukan penahanan iya, namun harus melihat berbagai aspek juga dalam berbangsa di negara yang menganut faham demokrasi,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x